Diduga Gas Elpiji Bersubsidi Dipakai Dalam Pengelasan Proyek Di Stasiun Serang, Wadan Brig 17 Mabes LMP Angkat Bicara.

PEMRED : Iyan Kusyandi

01 Mar 2023, 19:08:39 WIB

Diduga Gas Elpiji Bersubsidi Dipakai Dalam Pengelasan Proyek Di Stasiun Serang, Wadan Brig 17 Mabes LMP Angkat Bicara.

KOTA SERANG -  kabarbantensatu.com, Menyikapi pemberitaan media online Nasional terkait dugaan gas elpiji bersubsidi dipakai dalam pengelasan pengerjaan proyek pembuatan rangka besi atap peron kereta api di Stasiun Kota Serang.

H. Hendra Heruswara selaku wakil Komandan Brigade 17 Mabes LMP Posko Banten, melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan dua anggotanya Hasrul dan Munadi untuk mendatangi pihak pelaksana dan kepala stasiun Kota Serang. Untuk investigasi dan meminta informasi.

Menurut Hendra saat di temui awak media di Markas Brigade 17 Mabes LMP yang beralamat di Jl. Raya Kitapa, Cilame, Kota Serang, Banten mengatakan,  " setelah membaca pemberitaan di media terkait dugaan gas elpiji bersubsidi dipergunakan untuk mengelas pada proyek pengerjaan rangka besi atap peron di Stasiun Kota Serang, saya memerintahkan dua anggota Brigade 17 untuk  menemui pihak pelaksana dan kepala stasiun, karena  kalau benar ini sudah melanggar aturan", ucapnya.

Lebih lanjut Hendra katakan, Hasil menemui kepala stasiun dan pelaksana  proyek didapat keterangan, kepala stasiun mengatakan diri nya  tidak ada kewenangan dalam proyek itu dan meminta kedua orang dari LMP tersebut menemui Iqbal selaku pelaksana.

Akhirnya dari LMP menemui Iqbal setelah bertemu kepada kedua anggota LMP Iqbal menyampaikan, benar kemarin sore ada wartawan yang mau bertemu menanyakan terkait tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg yang di temukan ditempat pekerjaan proyek disimpan dengan peralatan las lainnya. Hal tersebut di sampaikan anggota Satpam yang sedang bertugas.

Iqbal katakan, memang tabung gas itu ada tapi belum di pakai hanya dipersiapkan saja takut terjadi sesuatu. Jawaban Iqbal kepada kedua anggota LMP. jawaban seperti ini jelas bentuk kepanikan yang ditunjukannya, karena walau tidak di pakai tapi di persiapkan pengakuannya ini pun tidak dibenarkan karena gas elpiji tersebut bersubsidi bukan peruntukan untuk di pergunakan industri atau keperluan property.

Berdasarkan informasi yang di dapat di tempat peralatan las yang di simpan karena hujan tidak ditemuka tabung gas elpiji lainnya, dan dalam pengelasan pun memerlukan gas elpiji ini membuktikan jawaban Iqbal diduga hanya alasan saja dan tidak masuk akal 

Hendra menegaskan terkait hal ini dirinya selaku lembaga sosial kontrol akan lakukan tindakan bila perlu memproses secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Hukum Republik Indonesia, tutup Hendra.

(Red)