Rapat Paripurna III, Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Raperda AKB

PEMRED : Iyan Kusyandi

25 Sep 2020, 10:29:41 WIB

Rapat Paripurna III, Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Raperda AKB

LEBAK - kabarbantensatu.com    Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Paripurna III Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Lebak secara virtual. Bertempat di Lebak Data Centre, Kamis (24/09/2020).

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa Raperda Pedoman AKB ini dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan perekonomian akibat penyebaran Covid-19.

Bupati melanjutkan Pemerintah Daerah melalui sumber pendanaan APBD telah mendistribusikan bantuan sosial tunai bagi masyarakat dan bantuan bagi pelaku UMKM. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Desa juga telah mendistribusikan bantuan melalui sumber pendanaan APBN, APBD Provinsi dan APB Desa serta terdapat program relaksasi pembayaran kredit dari perbankan.

"Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak salah satunya dilakukan dengan menggunakan sumber pendanaan APBD, dalam mengawasi penggunaan APBD tersebut agar transparan dan menjaga ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah menggandeng aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa Pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Lebak dan aparat pengawas internal pemerintah" Jelas Bupati.

Bupati juga menyampaikan sanksi sosial, sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang terdapat dalam Raperda Tentang Pedoman AKB bertujuan agar masyarakat, pengelola atau penanggung jawab kegiatan bisa lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehingga bisa memutus rantai penularan Covid-19 dan secara bersamaan bisa terus produktif dalam bekerja.(F.Jhon)