- H. TB. Baenurzaman Caleg Provinsi Banten Partai Golkar, Sektor "Infrastruktur, Pendidikan dan Ekonomi" Mendorongnya Maju Kembali
- Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Briptu Nur Iman memberikan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan bahaya narkoba
- Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan Konsolidasi Petakan Program Pembangunan
- Roy Pengusaha Muda, Pengolahan limbah Industry di Serang Timur Ucapkan Selamat MILAD LMP Ke 23.
- Jumat Berkah Koramil 0602-19 Cikande Bagikan Nasi Kotak Ke Jemaah Masjid.
- Warga Kp Kaman Sari RT 01 RW 05 Cikande Adakan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW
- Debt colector Jalanan (Matel) Bergaya Preman Masih Berkeliaran di Kota Rangkasbitung.
- Kamacab LMP Lebak, Berikan Apresiasi LMP MAC Maja.
- Terkait Program Bansos di Beberapa Tempat di Lebak Diduga Ada Yang Tidak Tepat Sasaran, Kamacab LMP Lebak Angkat Bicara.
- Forwal Gelar Rapat Persiapan Milad ke-10 Tahun 2023
Rapat Paripurna III, Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Raperda AKB
PEMRED : Iyan Kusyandi
LEBAK - kabarbantensatu.com Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Paripurna III Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Lebak secara virtual. Bertempat di Lebak Data Centre, Kamis (24/09/2020).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa Raperda Pedoman AKB ini dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan perekonomian akibat penyebaran Covid-19.
Bupati melanjutkan Pemerintah Daerah melalui sumber pendanaan APBD telah mendistribusikan bantuan sosial tunai bagi masyarakat dan bantuan bagi pelaku UMKM. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Desa juga telah mendistribusikan bantuan melalui sumber pendanaan APBN, APBD Provinsi dan APB Desa serta terdapat program relaksasi pembayaran kredit dari perbankan.
"Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak salah satunya dilakukan dengan menggunakan sumber pendanaan APBD, dalam mengawasi penggunaan APBD tersebut agar transparan dan menjaga ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah menggandeng aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa Pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Lebak dan aparat pengawas internal pemerintah" Jelas Bupati.
Bupati juga menyampaikan sanksi sosial, sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang terdapat dalam Raperda Tentang Pedoman AKB bertujuan agar masyarakat, pengelola atau penanggung jawab kegiatan bisa lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehingga bisa memutus rantai penularan Covid-19 dan secara bersamaan bisa terus produktif dalam bekerja.(F.Jhon)
