- H. TB. Baenurzaman Caleg Provinsi Banten Partai Golkar, Sektor "Infrastruktur, Pendidikan dan Ekonomi" Mendorongnya Maju Kembali
- Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Briptu Nur Iman memberikan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan bahaya narkoba
- Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan Konsolidasi Petakan Program Pembangunan
- Roy Pengusaha Muda, Pengolahan limbah Industry di Serang Timur Ucapkan Selamat MILAD LMP Ke 23.
- Jumat Berkah Koramil 0602-19 Cikande Bagikan Nasi Kotak Ke Jemaah Masjid.
- Warga Kp Kaman Sari RT 01 RW 05 Cikande Adakan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW
- Debt colector Jalanan (Matel) Bergaya Preman Masih Berkeliaran di Kota Rangkasbitung.
- Kamacab LMP Lebak, Berikan Apresiasi LMP MAC Maja.
- Terkait Program Bansos di Beberapa Tempat di Lebak Diduga Ada Yang Tidak Tepat Sasaran, Kamacab LMP Lebak Angkat Bicara.
- Forwal Gelar Rapat Persiapan Milad ke-10 Tahun 2023
Terkait Program Bansos di Beberapa Tempat di Lebak Diduga Ada Yang Tidak Tepat Sasaran, Kamacab LMP Lebak Angkat Bicara.
PEMRED : Iyan Kusyandi
LEBAK - kabar banten 1, Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak selaku kontrol sosial menyoroti penyaluran bantuan Beras, uang tunai dan lain-lain yang dibagikan di wilayah Kabupaten Lebak yang sebagian diduga masih tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak Iyan Kusyandi Wijaya kepada awak Media di Markas LMP Jl. Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak- Banten, Senin (16/10/23).
Pada awak media Iyan mengatakan, " Hasil pantauan dan pengaduan masyarakat, kami menerima masih terdapat warga yang benar-benar layak menerima bantuan namun tidak menerima atau tidak terdata. Hal ini diduga petugas tidak melakukan pengecekan ulang data yang valid dan benar, artinya untuk dapat menentukan mana masyarakat yang harus menerima dan masyarakat yang tidak harus menerima ". Tutur Iyan
Lanjut Iyan " Setiap ada bansos di turunkan pasti ada saja warga yang mengeluhkan dan menyampaikan informasi pada kami, hal ini tidak boleh di biarkan terus, ini harus segera diluruskan kata Iyan, kasihan warga yang benar-benar butuh bantuan tapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Petugas di setiap desa dan kelurahan harus benar- benar jeli jangan hanya menerima data dari bawah saja tapi harus melakukan pengecekan ke lapangan, petugas agar harus bekerja dengan baik dan benar serta pakai hati nurani ketika mendapatkan ada warga nya membutuhkan cepat tangani dan rubah bila ada kesalahan data ". Tegasnya
Ditambahkan Iyan " dugaan penyalahgunaan memberi bantuan kepada yang tidak berhak, berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2011 Tentang pakir miskin telah menegaskan : setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan di validasi maupun yang telah tetapkan oleh mentri,
Pelaku memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta ".
Ditegaskan Iyan, Program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari usaha guna menyejahterakan masyarakat. Selain itu, diberikannya bansos tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya. Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
" Program bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), BST, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, namun realisasi penyaluran atau pemberian bansos faktanya sering ditemukan tidak tepat sasaran, dan termasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 ".
Iyan sampaikan, berdasarkan temuan dilapangan Ada 6 kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran. Pertama, penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua, penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Ketiga, penerima bansos yang bermasalah pada tahun sebelumnya masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun berikutnya, Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar. Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan. Kesalahan terakhir adalah penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali alias penerima ganda.
Oleh karena itu kata Iyan pemerintah segera memperbaiki sistem distribusi sehingga bansos akan diterima oleh orang yang memang benar-benar layak menerima. Dengan kata lain, bansos yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran, Karena berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.
Terakhir Iyan mengajak agar para awak media serta aktivis di Lebak agar terus mengontrol bantuan baik BLT maupun Bansos lainnya agar tepat sasaran, bila menemukan pelanggaran jangan ragu laporkan ke Aparat Penegak Hukum, pungkas Iyan.
(Red)
